PALANGKA RAYA - Seorang gadis berinisial VV (22) warga Kota Palangka Raya diancam mantan kekasihnya, video syur miliknya akan disebarluaskan.
Takut hal tersebut terjadi, gadis yang merupakan mahasiswi semester akhir di salah satu perguruan tinggi di Kota Palangka Raya ini kemudian Curhat ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, H. Shamsudin, S.HI., M.H atau yang kerap disapa Cak Sam.
"Jadi awalnya korban ini punya teman di kampus yang kemudian memperkenalkan korban dengan pelaku berinisial NS (22) yang merupakan teman satu kampungnya di Maluku, " kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs Nanang Avianto, M.Si melalui Kabidhumas, AKBP Erlan Munaji, S.I.K., M.Si pada saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023) siang.
Setelah berkenalan dan saling berkomunikasi, korban dan pelaku bersepakat untuk menjalin hubungan pacaran secara online atau pacaran jarak jauh.
Selama pacaran, korban dengan pelaku kerap melakukan vide call sex atau VCS. Namun oleh pelaku, aksi tersebut direkam tanpa sepengetahuan korban.
"Keduanya ini pacaran selama dua tahun dan tidak pernah sekalipun ketemu, sampai akhirnya korban ini merasa kecewa karena pelaku tidak serius untuk datang ke Palangka Raya, " ucapnya.
Kemudian, lanjut AKBP Erlan Munaji, korban meminta untuk putus hubungan dengan pelaku. Tak terima diputusin, pelaku justru nekat hendak menyebarluaskan video syur korban yang tanpa busana.
"Kemudian oleh Cak Sam, pelaku diberikan peringatan dan edukasi jika menyebarkan konten pornografi bisa diproses sesuai dengan UU ITE, " ujarnya.
Kemudian Cak Sam melakukan mediasi secara hybrid (online dan ofline) karena pelaku ada di luar Kalimatan dan korban ada di Palangka Raya.
"Alhamdulillah, akhirnya pelaku menyadari kesalahannya lalu meminta maaf dan bersedia menghapus semua foto dan video syur korban, " tutur Erlan.
Kabidhumas tidak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak melakukan VCS kepada siapapun, terlebih dengan orang yang baru dikenal Β di dunia maya.
"Ingat, setop tanpa busana di depan kamera. Karena itu hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga, " pungkasnya.(*)