Dishub Kota Palangka Raya Bantah Ada Pungli Kepada Juru Parkir 

    Dishub Kota Palangka Raya Bantah Ada Pungli Kepada Juru Parkir 
    Gambar: Alman Pakpahan saat memberikan paparan terkait dugaan pungli oleh oknum Dishub Kota Palangka Raya

    PALANGKA RAYA - Dinas Perhubungan kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah membantah tudingan adanya pungutan liar (Pungli) kepada sejumlah Juru Parkir (Jukir) di kota Palangka Raya, khususnya di wilayah Taman Wisata Kuliner Sanggumang jalan Yos Sodarso.

    Alman P. Pakpahan, kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya bersama staf mengelar jumpa pers terhadap tudingan tersebut di Kantornya komplek Perkantoran Pemkot di Jalan Soekarno, Senin sore (10/07).

     "Kami membantah tudingan tersebut dan apabila ditemukan silahkan laporkan apabila memang benar ada oknum anggota Dishub, " jelasnya kepada media ini di ruang rapatnya.

    Alman menjelaskan, bahwa hal itu sudah dikonfortir dengan memanggil pihak jukir khususnya diwilayah Taman Wisata Kuliner Sanggumang dan pihak pengelola Kuliner yang merupakan salah satu penggiat aktivis  masyarakat, Menteng Asmin.

    Ada empat jukir yang dipanggil untuk dimintai penjelasan, atas tudingan tersebut dengan disaksikan saudara Menteng Asmin yang melaporkan akan adanya dugaan pungli di pengelolaan Parkir di Kawasan Taman Wisata Kuliner Sangumang, Palangka Raya.

     "Keempat jukir tidak mengakui adanya pihak oknum Dishub Kota Palangka Raya, memungut lima puluh ribu tiap malam kepada setiap jukir, " ungkap Alman Pakpahan kepada media ini.

    Pada kesempatan itu, Alman Pakpahan memberikan pemaparan bahwa di lokasi Taman Wisata Kuliner Sanggumang, ada dua pengelolaan parkir, yaitu saudara Fredy dan Ormas Fordayak selama ini.

    Di setiap bulannya kedua pihak rutin membayarkan iuran pengelolaan parkir yang telah dihitung berdasarkan mekanisme. Itu berdasarkan berapa luas wilayah pengelolaan, dari dua pengelolaan, Fredy satu bulan Rp 1, 3 juta dan Ormas Fordayak Rp 3, 8 juta per bulan.

     "Disetiap malam tidak menentu penghasilan para jukir dalam pengelolaan parkir, bahkan bisa minim sekali disaat hari hujan. Hingga nilai yang harus dibayarkan sejumlah uang kepada kas daerah ditetapkan seperti itu, " beber Alman Pakpahan.

    Ditempat terpisah, Menteng Asmin menuding adanya pungli yang dapat merugikan PAD kota Palangka Raya tersebut, diduga dari sistim pengelolaan parkir yang ditunjuk langsung oleh satu pengelola secara turun temurun.

    Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), sehingga dapat memperkaya orang lain dengan menunjuk langsung sistim pengelolaan yang sumber PAD Kota Palangka Raya.

     "Saya pernah mengajukan untuk pengelolaan parkir diwilayah itu dengan sanggup membayarkan Rp 10 juta rupiah per bulan, " kata Menteng Asmin.

    Pengajuan itu ditolak pihak Dishub Kota Palangka Raya, karena pihak pengelola saat ini rutin dalam membayarkan kewajibannya.

    Menteng Asmin, menilai sistim saat ini sudah baku karena tidak bisa meningkatkan PAD dari tahun ke tahun. Seharusnya sistim pengelolaan harus berbadan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan secara profesional di setiap pengelolaan.

     "Saya tekan dan harapkan agar pihak Pemkot Palangka Raya, segera revisi sistim pengelolaan perparkiran dengan Sistim Lelang, sehingga dapat meningkat hasil PAD kota Palangka Raya kedepannya, " tegasnya saat mengelar Koperensi Pers di Cafe miliknya di kawasan jalan Yos Sodarso kota Palangka Raya, malam tadi (10/07).

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas, Polda...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas Bagi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Dituntut Rp 2 Milyar Di PHK, GM CU Betang Asi: Apapun Itu Kami Mengikuti Proses Hukum 
    Cemburu Ada Pujaan Lain di Kos, Dua Pemuda Dimediasi Humas Polda Kalteng
    Tes Kesjas Seleksi Bintara Polri 2023 di Polda Kalteng, 1069 Peserta Bersaing Ketat
    Kapolda Kalteng Pimpin Upacara Korp Raport, 208 Personel Polda Naik Pangkat
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Operasi Patuh Telabang 2023,  Ditlantas Gencar Berikan Edukasi Tertib Berlalu Lintas Kepada Pengguna Jalan
    Demi Keadilan, Indra Gunawan Lakukan Upaya Hukum Adat Dayak! 
    PT Dwima Group, Selamat Memperingati Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2024
    Fakultas Kedokteran UPR Milik Kalteng! Apa Realita Penerimaan Mahasiswa 2024? 
    HUT ke-79 Korps Brimob, Polda Kalteng Aksi Sosial Bagikan Ratusan Makanan Gratis
    Cegah Kejahatan Siber, Polda Kalteng Minta Orangtua Awasi Anak Bermain Gadget
    Sidang Gugatan Cerai Oknum Cabub Gumas, KBH Mangkir Persidangan!
    Kalteng Wacth Berharap Polresta Palangka Raya Gelar Perkara Laporan Polisi Surat Palsu 
    Ditresnarkoba Polda Kalteng mengungkap peredaran sabu di Wisma Palangka Raya

    Ikuti Kami