Exavator Dibawa Tanpa Izin, Somasi Terakhir Oknum SR atau Tiwaw Akan Dipolisikan 

    Exavator Dibawa Tanpa Izin, Somasi Terakhir Oknum SR atau Tiwaw Akan Dipolisikan 
    Gambar: Budi Prasetia bersama Isterinya, saat menunjukan bukti kepemilikan (Invoice) Exavator SANY yang saat ini dibawa Oknum SR atau Tiwaw

    PALANGKA RAYA - Apa yang diduga telah dilakukan oleh salah satu oknum berinisial SR atau TIwaw, yang berprofesi sebagai ketua Perwakilan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kalimantan Tengah (Kalteng) BPAN, yang berkantor di Kasongan, Kabupaten Katingan, tidak pantas untuk ditiru bahkan perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan semua aturan hukum. 

    Selain itu sangat mencoreng lembaga yang juga direbutnya dari Ketua DPD LAI BPAN Kalteng terdahulu, dengan pungsi dan tugas berperan serta dalam penataan aset serta sumber daya alam maupun manusia, yang dimiliki Negara Republik Indonesia ini. 

    Budi Prasetia bersama isterinya  membeberkan akan kronologis yang dialaminya hingga saat ini, bahwa satu unit Exavator Merk Sany type Type SY 215 C serial No Sy 021 HBJ 50628 tahun produksi 2019, dicuri dan dibawa kabur dari kantor Cabang Palangka Raya PT Naga Sukses Tractor, di jalan Kalampangan Kota Palangka Raya, Kalteng. 

     "Saya beli dari saudara Achmad Baihagi, dengan harga second 770 juta rupiah, dengan langsung di transfer ke rekening PT Naga Sukses Tractors, " kata Budi menjelaskan, (24/04) di Coffee 88 Kota Palangka Raya. 

    Dikatakannya kembali bahwa pembayaran Exavator tersebut terperinci jelas dari nomor rekeningnya, ke rekening PT Naga Sukses Tractors, yaitu bank Mandiri dan bank BCA. 

    Pembelian Exavators tersebut di banjarmasin pada tanggal 24 Oktober 2021 dengan pemilik awal bernama Achmad Baihaqi, lengkap bersama dengan Invoice Unit dan Faktur Pajak, beserta kwitansi diatas meterai sepuluh ribu rupiah dengan nilai 770 juta rupiah. 

    Adapun rincian uang ditransferkan ke pihak PT Naga Sukses Tractors, Rp 150 juta rupiah bank Mandiri, Rp 100 juta rupiah Bank BCA, Rp 100 juta rupiah bank BCA dan terakhir Rp 304.451.860, - (Tiga Ratus Juta  Empt  Juta Empat Puluh Satu Ribu Delapan Puluh Enam  Puluh). 

     "Tanpa hal yang diketahui, pada tanggal 26 Oktober 2021, saudari SR atau Tiwaw membawa   Exavator tersebut dari kantor cabang di Palangka Raya, " ungkap Budi menjelaskan. 

    Sebutnya kembali, hingga sampai saat ini, saudari SR atau Tiwaw, tanpa hak dan tanpa izin memakai atau menggunakan Exavator tersebut, selaku dirinya pemilik sah atas Invoice Alat SANY SY 215 C B 137 (SY021HBJ50628) serta Kode dan Nomor seri Faktur Pajak : 010.002.-19.55076318.

    Akibat tindakan oknum berinisial SR atau Tiwaw ini, dengan secara melawan hukum telah diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dan pemberatan, yang merugikan saudara Budi Prasetia sebanyak Rp 770 juta rupiah. 

    Indra Gunawan, ketua DPD Lembaga Advoksi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah (LEMBAPHUM), selaku penerima kuasa hukum kasus ini, berharap agar pihak SR atau Tiwaw segera mengembalikan unit Exavator Merk SANY tersebut kepada pihak Budi Prasetia, tanpa kurang satu apapun

    Dan apabila hal ini tidak dilakukan oleh SR atau Tiwaw dalam waktu 3X24 jam sejak hari ini, maka pihaknya akan melakukan proses hukum di Aparat Kepolisian.

     "Apapun itu alasannya, ini sudah melakukan tindak pidana pencurian. Tanpa hak mengguasai barang yang bukan miliknya, " terang Indra Gunawan. 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Diharapkan Tampil di Pilwalkot Palangka...

    Artikel Berikutnya

    Sengketa Kepemilikan Exavator SANY ! Tiwau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Dituntut Rp 2 Milyar Di PHK, GM CU Betang Asi: Apapun Itu Kami Mengikuti Proses Hukum 
    Cemburu Ada Pujaan Lain di Kos, Dua Pemuda Dimediasi Humas Polda Kalteng
    Tes Kesjas Seleksi Bintara Polri 2023 di Polda Kalteng, 1069 Peserta Bersaing Ketat
    Kapolda Kalteng Pimpin Upacara Korp Raport, 208 Personel Polda Naik Pangkat
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Operasi Patuh Telabang 2023,  Ditlantas Gencar Berikan Edukasi Tertib Berlalu Lintas Kepada Pengguna Jalan
    Demi Keadilan, Indra Gunawan Lakukan Upaya Hukum Adat Dayak! 
    PT Dwima Group, Selamat Memperingati Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2024
    Fakultas Kedokteran UPR Milik Kalteng! Apa Realita Penerimaan Mahasiswa 2024? 
    HUT ke-79 Korps Brimob, Polda Kalteng Aksi Sosial Bagikan Ratusan Makanan Gratis
    Cegah Kejahatan Siber, Polda Kalteng Minta Orangtua Awasi Anak Bermain Gadget
    Sidang Gugatan Cerai Oknum Cabub Gumas, KBH Mangkir Persidangan!
    Kalteng Wacth Berharap Polresta Palangka Raya Gelar Perkara Laporan Polisi Surat Palsu 
    Ditresnarkoba Polda Kalteng mengungkap peredaran sabu di Wisma Palangka Raya

    Ikuti Kami