Kasus Penipuan, LEMBAPHUM Mempertanyakan Laporan Dumas ke Polda Kalteng

    Kasus Penipuan, LEMBAPHUM Mempertanyakan Laporan Dumas ke Polda Kalteng
    Polda Kalteng

    PALANGKA RAYA   - Kasus yang selama ini berjalan di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), yang dilaporkan oleh Lembaga Advokasi Penegakan Hukum (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah, dinilai dan patut diduga adanya intervensi pihak tertentu. 

    Hal ini berdasarkan perkembangan penyidikan yang telah dilakukan oleh oknum pihak penyidik, dialihkan ke secara Laporan Polisi (LP) ke SPKT Polda Kalteng,  dengan tidak lagi melibatkan Lembaga sebagai penerima kuasa pelapor. 

     "Kasihan para pemilik tanah dan pembeli perumahan yang diduga ditipu mentah - mentah oleh sang Deplover abal - abal, " kata Indra Gunawan, ketua DPD LEMBAPHUM Kalteng. 

    Pengaduan Masyarakat (Dumas) nomor : 110/LP/LEMBAPHUM/VIII/2023 tanggal 18 Agustus 2023 lalu, Lembaga berharap pihak Polda Kalteng bisa memberikan kejelasan Pengaduan yang telah disampaikan secara tertulis, terperinci dan bukti - bukti terlampir, status penanganannya. 

    Ketua DPD LEMBAPHUM Kalteng ini pun sangat berharap agar, proses laporan yang disampaikan itu bisa diproses dengan baik, karena hingga saat ini, pihak terlapor yaitu inisial D selaku direktur CV. Graha Angga Mandiri bersama suaminya, sudah sangat keterlaluan memperlakukan pemilik tanah dan pembeli perumahan yang  dibangunnya saat ini merasa dirugikan bahkan ditipu serta digelapkan haknya. 

     "Baru - baru ini, diduga oknum D bersama premannya melakukan tindak pidana pengrusakan pagar milik salah satu Nasabahnya, " kata Ketua DPD LEMBAPHUM Kalteng ini menyampaikan.

    Selain itu juga, sebelum nya telah melaporkan ke pihak Kedamangan Adat Kecamatan Jekan Raya, oleh pihak D yang sebelumnya dipihak Polda Kalteng, pihak penyidik dan para pelapor serta terlapor D, mengakui kesalahannya. 

    Namun upaya lain, pihak oknum D inipun dengan berbagai cara melegalkan mudus operandi nya, untuk tetap mengusai yang bukan miliknya berdasarkan aturan dan UU Republik Indonesia. 

     "Pihak pembeli rumah sudah memenuhi kewajiban, seperti uang muka 100 juta untuk pembangunan Type 70 tapi yang dibangun Type 45 atau 50, " katanya. 

    Dan di pertemuan saat itu tanpa dihadiri Lembaga ini selalu kuasa, terlapor oknum D diperintahkan membayarkan janjinya kepada pihak pemilik tanah 15 juta yang sebelum 2 tahun lalu berjanji memberikan DP 30 juta. 

    Dibayarkan pihak D selalu direktur CV Graha Angga Mandiri, kepada pemilik tanah uang 15 juta tersebut, sebagai DP yang dijanjikan dulu 30 juta. Namun hasilnya, di Putusan adat Kecamatan Jekan Raya, malah pemilik Tanah disuruh mengembalikan uang tersebut ke pada oknum D. 

     "Dalam kasus ini, sangat kental adanya diduga pihak - pihak tertentu berkolaborasi dengan oknum D hingga Damang Kepala Adat sekalipun, " tegas Indra Gunawan. 

    Maka dengan ini, LEMBAPHUM Kalteng agar bisa menyingkapi kembali khususnya kepada Polda Kalteng yang baru saat ini, Irjen Pol Drs Joko Poerwanto untuk bisa menyingkapi laporan Lembaga ini. 

    Ditempat terpisah, oknum D selalu direktur CV Graha Angga Mandiri, mengatakan bahwa apa yang dilakukan pihak Lembaga  dan pihak Kepolisian di duga dilecehkannya. 

     "Puna ih, awi je harati nah uluh tau sukses beken mun humung are pander jatun gitan bukti en kuam pa???, " kata Oknum D direktur CV Mandiri Angga Mandiri ini melalui pesan whatsapp, Minggu pagi (19/05). 

    Arti bahasa Indonesia, "Memangnya, oleh karena pintar orang bisa sukses kalau lain kalau orang bodoh banyak bicara, kelihatan tidak ada bukti apa menurut pak??. 

    Berdasarkan bukti - bukti yang telah disampaikan, Lembaga menduga dalam kasus yang dilaporkan, kuat adanya Intervensi pihak tertentu agar kasus ini tidak jalan malah dibelokan. 

     " Maka dalam hal ini, kami akan melaporkan ke Mabes Polri, apabila tidak ada kejelasan perkara yang dilaporkan, " tegas Indra Gunawan ini menyampaikan. 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Motif Dendam, Santri Diduga Bunuh Guru Pondok...

    Artikel Berikutnya

    GAPKI: Peranan Kelapa Sawit Dalam Perekonomian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Dituntut Rp 2 Milyar Di PHK, GM CU Betang Asi: Apapun Itu Kami Mengikuti Proses Hukum 
    Cemburu Ada Pujaan Lain di Kos, Dua Pemuda Dimediasi Humas Polda Kalteng
    Tes Kesjas Seleksi Bintara Polri 2023 di Polda Kalteng, 1069 Peserta Bersaing Ketat
    Kapolda Kalteng Pimpin Upacara Korp Raport, 208 Personel Polda Naik Pangkat
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Operasi Patuh Telabang 2023,  Ditlantas Gencar Berikan Edukasi Tertib Berlalu Lintas Kepada Pengguna Jalan
    Demi Keadilan, Indra Gunawan Lakukan Upaya Hukum Adat Dayak! 
    PT Dwima Group, Selamat Memperingati Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2024
    Fakultas Kedokteran UPR Milik Kalteng! Apa Realita Penerimaan Mahasiswa 2024? 
    HUT ke-79 Korps Brimob, Polda Kalteng Aksi Sosial Bagikan Ratusan Makanan Gratis
    Cegah Kejahatan Siber, Polda Kalteng Minta Orangtua Awasi Anak Bermain Gadget
    Sidang Gugatan Cerai Oknum Cabub Gumas, KBH Mangkir Persidangan!
    Kalteng Wacth Berharap Polresta Palangka Raya Gelar Perkara Laporan Polisi Surat Palsu 
    Ditresnarkoba Polda Kalteng mengungkap peredaran sabu di Wisma Palangka Raya

    Ikuti Kami