PALANGKA RAYA - Kasus yang selama ini berjalan di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), yang dilaporkan oleh Lembaga Advokasi Penegakan Hukum (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah, dinilai dan patut diduga adanya intervensi pihak tertentu.
Hal ini berdasarkan perkembangan penyidikan yang telah dilakukan oleh oknum pihak penyidik, dialihkan ke secara Laporan Polisi (LP) ke SPKT Polda Kalteng, dengan tidak lagi melibatkan Lembaga sebagai penerima kuasa pelapor.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Kasihan para pemilik tanah dan pembeli perumahan yang diduga ditipu mentah - mentah oleh sang Deplover abal - abal, " kata Indra Gunawan, ketua DPD LEMBAPHUM Kalteng.
Pengaduan Masyarakat (Dumas) nomor : 110/LP/LEMBAPHUM/VIII/2023 tanggal 18 Agustus 2023 lalu, Lembaga berharap pihak Polda Kalteng bisa memberikan kejelasan Pengaduan yang telah disampaikan secara tertulis, terperinci dan bukti - bukti terlampir, status penanganannya.
Ketua DPD LEMBAPHUM Kalteng ini pun sangat berharap agar, proses laporan yang disampaikan itu bisa diproses dengan baik, karena hingga saat ini, pihak terlapor yaitu inisial D selaku direktur CV. Graha Angga Mandiri bersama suaminya, sudah sangat keterlaluan memperlakukan pemilik tanah dan pembeli perumahan yang dibangunnya saat ini merasa dirugikan bahkan ditipu serta digelapkan haknya.
"Baru - baru ini, diduga oknum D bersama premannya melakukan tindak pidana pengrusakan pagar milik salah satu Nasabahnya, " kata Ketua DPD LEMBAPHUM Kalteng ini menyampaikan.
Selain itu juga, sebelum nya telah melaporkan ke pihak Kedamangan Adat Kecamatan Jekan Raya, oleh pihak D yang sebelumnya dipihak Polda Kalteng, pihak penyidik dan para pelapor serta terlapor D, mengakui kesalahannya.
Namun upaya lain, pihak oknum D inipun dengan berbagai cara melegalkan mudus operandi nya, untuk tetap mengusai yang bukan miliknya berdasarkan aturan dan UU Republik Indonesia.
"Pihak pembeli rumah sudah memenuhi kewajiban, seperti uang muka 100 juta untuk pembangunan Type 70 tapi yang dibangun Type 45 atau 50, " katanya.
Dan di pertemuan saat itu tanpa dihadiri Lembaga ini selalu kuasa, terlapor oknum D diperintahkan membayarkan janjinya kepada pihak pemilik tanah 15 juta yang sebelum 2 tahun lalu berjanji memberikan DP 30 juta.
Dibayarkan pihak D selalu direktur CV Graha Angga Mandiri, kepada pemilik tanah uang 15 juta tersebut, sebagai DP yang dijanjikan dulu 30 juta. Namun hasilnya, di Putusan adat Kecamatan Jekan Raya, malah pemilik Tanah disuruh mengembalikan uang tersebut ke pada oknum D.
"Dalam kasus ini, sangat kental adanya diduga pihak - pihak tertentu berkolaborasi dengan oknum D hingga Damang Kepala Adat sekalipun, " tegas Indra Gunawan.
Maka dengan ini, LEMBAPHUM Kalteng agar bisa menyingkapi kembali khususnya kepada Polda Kalteng yang baru saat ini, Irjen Pol Drs Joko Poerwanto untuk bisa menyingkapi laporan Lembaga ini.
Ditempat terpisah, oknum D selalu direktur CV Graha Angga Mandiri, mengatakan bahwa apa yang dilakukan pihak Lembaga dan pihak Kepolisian di duga dilecehkannya.
"Puna ih, awi je harati nah uluh tau sukses beken mun humung are pander jatun gitan bukti en kuam pa???, " kata Oknum D direktur CV Mandiri Angga Mandiri ini melalui pesan whatsapp, Minggu pagi (19/05).
Arti bahasa Indonesia, "Memangnya, oleh karena pintar orang bisa sukses kalau lain kalau orang bodoh banyak bicara, kelihatan tidak ada bukti apa menurut pak??.
Berdasarkan bukti - bukti yang telah disampaikan, Lembaga menduga dalam kasus yang dilaporkan, kuat adanya Intervensi pihak tertentu agar kasus ini tidak jalan malah dibelokan.
" Maka dalam hal ini, kami akan melaporkan ke Mabes Polri, apabila tidak ada kejelasan perkara yang dilaporkan, " tegas Indra Gunawan ini menyampaikan.