MA Tolak Kasasi Pemohon Tanah di Jalan George Obos 12 Palangka Raya

    MA Tolak Kasasi Pemohon Tanah di Jalan George Obos 12 Palangka Raya
    Gambar: Tanah dan Bangunan yang bersengketa di Jalaln G Obos 12 Palangka Raya

    PALANGKA RAYA - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, menolak permohonan Kasasi dari para Pemohon Kasasi, H. Mukhari, Dahrian, Jainun, Suranto dan Hamrani. 

    Melalui Surat putusan nomor 172 K/Pdt/2024, menolak semua permohonan yang diajukan pemohon Kasasi. 

    Kuasa hukum pemohon Parlin Bayu Hutabarat, SH, . MH Dkk kantor PH Law Office, beralamatkan di jalan Kalibata Roko No 04 Blok 02 Palangka Raya,  Kalimantan Tengah, dengan kuasa khusus tanggal 09 Juni 2023.

    Melawan pihak - pihak, Hj Nise Silon, Hartani, Nemiwati, SE, Edyanto, SH, Kurniadi, Sugianto, Adm, Julianson, Marjuni, S. Sos, Sri Wahyuni, Marsandi, dan Muhyi. 

    MA dalam memutuskan kasasi tersebut, menimbang berdsarkan surat - surat yang bersangkutan kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya. 

    Pertama, Mengabulkan gugatan perlawanan para Pelawan untuk seluruhnya. Kedua, Menyatakan gugatan Perlawanan pihak ketiga para Pelawan adalah tepat dan beralasan. 

    Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan jujur, serta patut untuk mendapat perlindungan hukum. Menyatakan Para Pelawan adalah pemilik dari tanah beserta bangunan yang sah dan berharga. 

    Menyatakan pelaksanaan eksekusi atas putusan Perdata Nomorb20/Pdt.G/2003/PN.PI.R yang diputuskan pada tanggal 2 Desember 2003 juncto Nomor 08/PDT/2004/PT.PR tanggal 16 September 2004 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 298K/pdt/2005 juncto Putusan Nomor 462 PK/Pdt/2011 tanggal 23 Febuari 2012 sebagaimana Berita Acara Konstatering 05/Pen.Pdt/Constatering/2014/PN.PI.R tersebut tidak dapat dilaksankan sepanjang mengenai hak atas bidang tanah milik Para Pelawan. 

    Menghukum Para Terlawan Penyita dan Para Terlawan Tersita untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 

    Menyatakan putusan ini dapat dijatuhkan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorad), walaupun pihak Para Terlawan Penyita melakukan upaya hukum banding atau ksasi. 

    Menghukum Para Terlawan Penyita dan Para Terlawan Tersita untuk membayar biaya perkara secara tanggung rentang. 

    Tanggal 21 Febuari 2024, Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang terdiri dari Ketua Majelis Dr. Ibrahim, SH., MH., LL.M, hakim - hakim anggota Prof. Dr. H. Haswandi, SH., SE., M. Hum., MM dan Dr. Nani Indrawati, SH., M. Hum. 

    Dalam amar putusannya, menolak pemohonan Kasasi dari Para Pemohonan Kasasi H. Mukhairi, Dahrian, Jainun, Suranto Hamrani. 

    Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkt kasasi tingkat ini sejumlah Rp 500.000, 00 (Lima Ratus Ribu Rupiah). 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Pengamat Perkebunan, Rawing Rambang: Apresiasi...

    Artikel Berikutnya

    Andrie Ellia Embang, Dalam Buku Kajian Sosiologi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Dituntut Rp 2 Milyar Di PHK, GM CU Betang Asi: Apapun Itu Kami Mengikuti Proses Hukum 
    Cemburu Ada Pujaan Lain di Kos, Dua Pemuda Dimediasi Humas Polda Kalteng
    Tes Kesjas Seleksi Bintara Polri 2023 di Polda Kalteng, 1069 Peserta Bersaing Ketat
    Kapolda Kalteng Pimpin Upacara Korp Raport, 208 Personel Polda Naik Pangkat
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Operasi Patuh Telabang 2023,  Ditlantas Gencar Berikan Edukasi Tertib Berlalu Lintas Kepada Pengguna Jalan
    Demi Keadilan, Indra Gunawan Lakukan Upaya Hukum Adat Dayak! 
    PT Dwima Group, Selamat Memperingati Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2024
    Fakultas Kedokteran UPR Milik Kalteng! Apa Realita Penerimaan Mahasiswa 2024? 
    HUT ke-79 Korps Brimob, Polda Kalteng Aksi Sosial Bagikan Ratusan Makanan Gratis
    Cegah Kejahatan Siber, Polda Kalteng Minta Orangtua Awasi Anak Bermain Gadget
    Sidang Gugatan Cerai Oknum Cabub Gumas, KBH Mangkir Persidangan!
    Kalteng Wacth Berharap Polresta Palangka Raya Gelar Perkara Laporan Polisi Surat Palsu 
    Ditresnarkoba Polda Kalteng mengungkap peredaran sabu di Wisma Palangka Raya

    Ikuti Kami