Masiv Berantas Narkoba, 1 Bulan Polda Kalteng dan Polres Jajarannya Ungkap 73 Kasus 

    Masiv Berantas Narkoba, 1 Bulan Polda Kalteng dan Polres Jajarannya Ungkap 73 Kasus 

    PALANGKA RAYA - Sebagai bukti konsistensi Polda Kalteng dan Polres jajarannya dalam mengungkap kasus peredaran narkoba. Selama bulan Januari 2023,  sebanyak 73 kasus berhasil diungkap.

    Hal ini disampaikan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H. saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di depan Aula Arya Dharma Mapolda setempat, Jumat (10/02/2023) pukul 08.30 WIB.

    Dalam kegiatan ini, Dirresnarkoba didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Kalteng AKBP Ronny W. Manusiwa, S.I.K., perwakilan dari BNN Provinsi Kalteng, BBPOM Palangka Raya, Kejati Kalteng dan Kejari Kalteng.

    Dirresnarkoba menyampaikan bahwa dari 73 kasus yang berhasil diungkap, Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Polres jajarannya, Hari ini memusnahkan barang bukti sabu seberat 522, 96 gram dari 13 kasus.

    13 kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba yang berasal dari enam wilayah Kabupaten atau Kota yaitu Kota Palangka Raya sebanyak tiga kasus dengan tiga orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 219, 56 gram, Kabupaten Gunung Mas sebanyak satu kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 4, 82 gram, Kabupaten Kapuas sebanyak satu kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 28, 42 gram.

    Selanjutnya, Kabupaten Barito Utara sebanyak satu kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 92, 09 gram, Kabupaten Barito Selatan sebanyak satu kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 12, 09 gram, Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak tujuh kasus dengan delapan orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 123, 31 gram,

    Pada pemusnahan kali ini juga ikut dimusnahkan barang temuan berupa sabu sebanyak 42, 4 gram yang ditemukan pada saat penyelidikan pada bulan Januari 2022 di dua lokasi di Kabupaten Kotawaringin dan kepemilikannya tidak diketahui sehingga tidak mencukupi persyaratan untuk dapat diangkat keproses penyidikan.


    "Untuk modus operandinya dari barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kota Pontianak Provinsi Kalbar yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kab. Kotawaringin Timur, Kab. Seruyan, Kab. Kotawaringin Barat, Kab. Lamandau, Kab. Katingan, dan Kota Palangka Raya serta dari Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel yang dibawa melalui jalur darat ke Kota Palangka Raya untuk diedarkan di Kota Palangka Raya, Kab. Gunung Mas dan Kab. Barito Utara, Kab. Barito Selatan, Kab. Barito Timur , Kab. Murung Raya, Kab. Pulang Pisau, Kab. Kapuas di Provinsi Kalteng, " jelasnya.

    Lebih lanjut, ia menyampaikan para tersangka yang merupakan pengedar akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah.

    "Dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini yaitu 522, 96 gram sabu maka kita telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 10.460 jiwa dengan asumsi satu gram dibagi menjadi 10 paket hemat dan satu paket hemat dapat dipakai oleh dua orang, " tutupnya.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Jumat Curhat. Ditlantas Polda Kalteng Serap...

    Artikel Berikutnya

    Temukan Pelanggar Lalu Lintas, Satgas Preventif...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Turut Merayakan HUT Ke-20 Yonif 754/ENK, Prajurit dan Persit Kodim 1710/Mimika Laksanakan Donor Darah
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Jangan Ditiru !! Oknum ASN di Seruyan Curhat Online ke Humas Polda Kalteng Karena Jadi Korban VCS
    Pekerjakan 2 Wanita Cantik Jadi PSK, Mucikari Asal Sampit Berhasil Diringkus Ditreskrimum Polda Kalteng
    Niat Cari Kerja Malah Diperas Karena VCS,  Pemuda Warga Kapuas Curhat Online ke Humas Polda Kalteng
    Tanggapi Laporan, Tim Gabungan Polda Kalteng Bersihkan Portal
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Ajung Suan,SH Hukum Bagi Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
    Ditlantas Polda Kalteng Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Kepada Murid TK Perwinda
    Peringati HUT RI Ke - 78 Tahun, Turnamen Bidu Cup 1 Memperebutkan Tropi dan Uang Pembinaan
    Pilkada Damai, Kabidhumas Polda Kalteng: Bijaklah Dalam Bermedia Sosial
    HUT ke-79 Korps Brimob, Polda Kalteng Aksi Sosial Bagikan Ratusan Makanan Gratis
    Cegah Kejahatan Siber, Polda Kalteng Minta Orangtua Awasi Anak Bermain Gadget
    Sidang Gugatan Cerai Oknum Cabub Gumas, KBH Mangkir Persidangan!
    Kalteng Wacth Berharap Polresta Palangka Raya Gelar Perkara Laporan Polisi Surat Palsu 
    Ditresnarkoba Polda Kalteng mengungkap peredaran sabu di Wisma Palangka Raya

    Ikuti Kami