Cegah Manipulasi Harga, Disbun Kalteng Tetapkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Cegah Manipulasi Harga, Disbun Kalteng Tetapkan Harga TBS Kelapa Sawit

    PALANGKA RAYA - Rapat Penetapan Tandan Buah Segar (TBS), diselenggarakan di aula dinas perkebunan provinsi Kalimantan Tengah. 

    Kepala dinas perkebunan provinsi Kalimantan Tengah Plt. H. Rizky Ramadhana Badjuri, ST. MT, melalui Kabid Bidang pengolahan pemasaran hasil perkebunan Achmad Sugianur, S.Hut mengatakan, kegiatan rapat penetapan TBS ini dilaksanakan rutin setiap bulan.

    Hal ini bertujuan untuk melindungi petani, plasma, pekebun sawit dengan menerbitkan harga yang berlaku di Kalimantan Tengah yang bermitra dengan perusahaan berdasarkan Permentan No. 1 Tahun 2018 dan PerGub Kalteng No. 64 tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar.

     "Hal ini menjaga agar tidak ada permainan harga tandan buah segar (TBS) di perusahaan, " kata Achmad Sugianur, Senin (6/11) di Aula Rapat Disbun Kalteng.

    Untuk peserta rapat yang hadir dari beberapa perwakilan perusahaan, asosiasi, petani sawit mandiri, koperasi, plasma, dalam sesi dengar pendapat diwarnai instruksi dari para peserta rapat yang menyarankan agar perhitungan TBS dilaksanakan dua kali dalam sebulan.

    Menanggapi hal tersebut Achmad Sugianur, S.Hut, mengatakan "pihak dinas juga sudah mengajukan usulan surat permohonan untuk dilakukan perhitungan dua kali dalam sebulan, kemungkinan akan direncanakan tahun depan".

    Untuk harga perbulan Oktober 2023 sebesar Rp. 2.328, 48 penetapan ini mulai berlaku 6 Nopember 2023, dan akan dihitung kembali pada tanggal 5 Desember 2023. 

     "Harga TBS ini hanya berlaku bagi petani yang sudah bermitra saja, sedangkan petani yang belum, kami disbun menyarankan agar petani-petani sawit mandiri itu agar mencari mitra dengan perusahaan, " sebutnya kembali menyampaikan.

    Dan dalam pelaksanaan program tersebut, Disbun Kalteng menegaskan apabila jika ada perusahaan yang tidak mengikuti harga penetapan Tandan Buah Segar (TBS) akan dikenakan sangsi peringatan sampai pencabutan izin. (Ricard)

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Langgar HAM, Ketua LSM Media Betang...

    Artikel Berikutnya

    Rawing Rambang: Penggerak Ekonomi Pedesaan

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Dituntut Rp 2 Milyar Di PHK, GM CU Betang Asi: Apapun Itu Kami Mengikuti Proses Hukum 
    Cemburu Ada Pujaan Lain di Kos, Dua Pemuda Dimediasi Humas Polda Kalteng
    Tes Kesjas Seleksi Bintara Polri 2023 di Polda Kalteng, 1069 Peserta Bersaing Ketat
    Kapolda Kalteng Pimpin Upacara Korp Raport, 208 Personel Polda Naik Pangkat
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Operasi Patuh Telabang 2023,  Ditlantas Gencar Berikan Edukasi Tertib Berlalu Lintas Kepada Pengguna Jalan
    Demi Keadilan, Indra Gunawan Lakukan Upaya Hukum Adat Dayak! 
    PT Dwima Group, Selamat Memperingati Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2024
    Fakultas Kedokteran UPR Milik Kalteng! Apa Realita Penerimaan Mahasiswa 2024? 
    HUT ke-79 Korps Brimob, Polda Kalteng Aksi Sosial Bagikan Ratusan Makanan Gratis
    Cegah Kejahatan Siber, Polda Kalteng Minta Orangtua Awasi Anak Bermain Gadget
    Sidang Gugatan Cerai Oknum Cabub Gumas, KBH Mangkir Persidangan!
    Kalteng Wacth Berharap Polresta Palangka Raya Gelar Perkara Laporan Polisi Surat Palsu 
    Ditresnarkoba Polda Kalteng mengungkap peredaran sabu di Wisma Palangka Raya

    Ikuti Kami