PALANGKA RAYA - Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palangka Raya Polda Kalteng bersama Piket Fungsi menghentikan kegiatan live musik DJ di bilangan Jalan Rajawali Tujuh, Gang Mangga Dua, Kota Palangka Raya, Minggu (29/5/2022) dini hari.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kanit SPKT Ipda Tri Marsono menjelaskan, penghentian serta pembubaran kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.
βWarga melaporkan adanya aktivitas dan acara yang pemutaran live musik DJ dengan volume tinggi yang berlangsung sejak malam hingga dini hari sehingga sangat mengganggu waktu istirahat masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi, β ujar Tri Marsono.
Tri menambahkan, setelah menerima pengaduan pihaknya segera berkoordinasi dengan ketua RT setempat kemudian mendatangi lokasi dan meminta untuk segera menghentikan aktivitas tersebut serta meminta seluruh peserta yang hadir untuk segera membubarkan diri mengingat waktu sudah menunjukkan pukul 01.00 WIB (dini hari).
βMari bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan saling menghargai sesama warga guna mewujudkan situasi yang aman dan kondusif dan silahkan kembali kerumah masing-masing dengan tertibβ ujar Tri Marsono kepada pengunjung yang hadir dilokasi. ***