Diduga Serobot Tanah Warga,  CV Graha Angga Mandiri Resmi Dilaporkan ke Polisi

    Diduga Serobot Tanah Warga,  CV Graha Angga Mandiri Resmi Dilaporkan ke Polisi
    Gambar: Bangunan BTN Yang Dibangun Oknum D Di Segel Untuk Dilarang Ada Aktivitas Sementara

    PALANGKA RAYA - Kasus Penyerobotan tanah dan diduga kuat penipuan oleh oknum berinisial D selaku diduga pemilik CV Graha Angga Mandiri (CV GAM) yang berkantor di Jalan Banteng 17 Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) ini resmi dilaporkan ke Pihak Kepolisian.

    Laporan Aduan Masyarakat (Dumas) tersebut disusun dalam satu bondel berkas yang dilengkapi fakta - fakta keterangan dan bukti transkrip kiriman (Transfer) sejumlah uang yang bukan pada surat perjanjian yang telah dibuat oleh Oknum D mengatas namakan CV GAM.

     "Laporan Resmi sudah disampaikan hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 kemarin, dengan nomor 110/LP/LEMBAPHUM/VIII/2023. Ini dilakukan untuk mencari keadilan bagi pemilik tanah dan nasabah yang merasa dirugikan dan sering adanya teror oleh pihak CV GAM, " kata Indra Gunawan, selaku penerima kuasa pendampingan hukum.

    Upaya - upaya untuk mediasi dan mufakat sudah dilakukan pihaknya hingga memberikan batas waktu, bahkan dikatakan oleh pihak D sudah melaporkan kasus ini ke aparat Polresta Palangka Raya, menunggu untuk dipanggil pihak penyidik. Namun hingga saat ini tidak ada kabar ataupun panggilan seperti yang disampaikan D selama ini.

    D yang diketahui sebagai ibu rumah tangga ini, diceritakan oleh pihak pemilik tanah sudah sering berbohong dan banyak alasan dalam menyelesaikan urusan. Hingga dirinya memutuskan hubungan yang tertuang dalam surat perjanjian yang dibuat sepihak oleh D.

     "Surat perjanjian kerjasamanya yang dibuat D tersebut dibawah tangan, sehingga tidak ada berkekuatan hukum dalam perkara ini, " ungkap Indra.

    Indra Gunawan, Ketua DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah. Menilai apa yang dilakukan D selaku dari CV GAM adalah ada upaya diduga melakukan modus penipuan dalam pemanfaatan tanah milik saudara Mellisa Oktaviany yang terletak di jalan Biduri II atau G Obos 12 Kel Menteng Kec Jekan Raya, kota Palangka Raya.

    Tanah dengan ukuran Panjang 62 meter dan lebar 32 meter, dibagi untuk 8 kapleng bangunan perumahan dengan type berbeda. Dengan perjanjian akan dibuatkan 1 unit type 36 untuk pemilik tanah dan 1 unit rumah diuangkan senilai Rp. 100 juta rupiah. 

    Dengan uang tanda jadi Rp. 30 juta dikasih dimuka, namun hingga saat ini isi dari perjanjian tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak D selaku CV GAM. 

    Uang dari nasabah yang berjumlah 7 unit sudah ada yang diambil oleh oknum DY selaku suami dari D. Uang tersebut bervariasi banyak nya namun ditotalkan sudah lebih dari Rp. 500 juta rupiah.

     "Coba pikir dari tanggal surat perjanjian ditanda tangani 23 Agustus 2022 hingga sekarang tidak ada realisasi hak dari pemilik tanah, " ungkap ketua DPD LEMBAPHUM Kalteng ini menyampaikan.

    Ditegaskannya bahwa disini sangat jelas telah adanya modus untuk melakukan tindak pidana Penipuan karena sudah menyalahi kesepakatan yang telah dibuatnya, dan karena pihak pemilik tanah sudah lama memutuskan hubungan kerjasama karena sering dibohongi maka pihak D selaku dari CV GAM telah nyata melakukan tindakan hukum melakukan kegiatan Ilegal membangun ditanah milik orang dengan cara yang tidak sah, melakukan tindak Pidana penyerobotan tanah milik orang lain.

     "Yang dilaporkan kemarin, pertama oknum D selaku kuasa dalam perjanjian kerjasama, Oknum DY suami D yang menerima dana melalui rek BRI miliknya dan oknum JM adalah penghubung yang hingga saat ini tidak ada tanggung jawabnya, " terang Indra.

    Untuk saat ini, tanah dan bangunan dipasang pemberitahuan untuk dilarang ada aktivitas apapun dari pihak CV GAM, sampai masalah ini selesai.






    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Maju Bacaleg Dapil II Kalteng, Rawing Rambang...

    Artikel Berikutnya

    Polda Kalteng Gelar Deklarasi Pemilu Damai...

    Berita terkait