Miliki Sabu 42, 21 Gram, Dua Warga Jalan G Obos Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

    Miliki Sabu 42, 21 Gram, Dua Warga Jalan G Obos Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya
    J (27) dan A (31) Warga Gang Pelita Jalan G. Obos XIV Kota Palangka Raya

    PALANGKA RAYA -  Dua orang pemuda berinisial J (27) dan A (31) kini harus berurusan dengan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat tertangkap tangan memiliki puluhan paket yang diduga narkotika jenis sabu.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3, 5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (27/8/2022) pagi.

    Dalam penyampaiannya, Kasat Resnarkoba pun mengungkapkan beberapa hal terkait penangkapan kedua orang pemuda tersebut, yang kini menjadi tersangka terkait kasus Tindak Pidana Narkotika dan diamankan pada Mapolresta Palangka Raya.

    “Kedua tersangka yakni J dan A diringkus pada rumah kediamannya yang berada di kawasan Gang Pelita Jalan G. Obos XIV Kota Palangka Raya pada Hari Jumat (26/8/2022) kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB, ” ungkapnya.

    Dalam proses penangkapan pada saat itu, petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya pun berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

    “Ketika dilakukan penggeledahan pada TKP, kami pun berhasil menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis sabu siap edar, yang masing-masingnya dikemas dalam satu buah plastik klip, ” terang Kompol Asep Deni Kusmaya.

    Setelah dilakukan penimbangan secara digital, kesepuluh paket itu pun diketahui memiliki berat kotor keseluruhannya mencapai 48, 21 (empat puluh delapan koma dua satu) Gram, yang juga selain itu petugas pun juga mengamankan dua unit handphone milik kedua tersangka tersebut.

    Kompol Asep pun menuturkan, penangkapan kedua pemuda itu pun berawal dari adanya laporan masyarakat setempat terkait dugaan kegiatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, yang kemudian ditindaklanjuti oleh para personelnya dengan melakukan penyelidikan.

    “Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak termasuk masyarakat yang telah mendukung upaya dan perjuangan Polresta Palangka Raya dalam hal memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Cantik Palangka Raya, ” tuturnya.

    Tersangka J dan A pun kini harus mendekam di Rutan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh para penyidik Satresnarkoba, begitu pula dengan beberapa barang bukti diatas yang telah disita petugas.

    “Kedua tersangka itu pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkas Asep Deni.

    Berdasarkan pasal yang disangkakan tersebut, kedua tersangka pun terancam hukuman Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp 10.000.000.000, 00 (sepuluh miliar rupiah). 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Pa Warga Eka Sandehan Km 12, Akhirnya Dibekuk...

    Artikel Berikutnya

    Diguyur Hujan Deras, Kapolda Kalteng Tutup...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Kasus Lambut VS PT Susantri Permai, Tunggu Restorative Justice Kejaksaan
    Sambangi Desa Haringen, Satreskrim Polres Bartim Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba
    Polsanak Ditlantas Polda Kalteng Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas Sejak Dini
    Cuaca Tidak Menentu, Personel Ditpolairud Berikan Imbauan  Pada Penyedia  Jasa Angkutan Air 
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Asri Guru Besar Silat Kuntau Dayak Antang Manari Kalteng,  Simbol Marwah Perguruan
    Kembali Bikin Ricoh, Diduga Pengembang Perumahan Gergaji Mesin Pagar Seng Nasabah
    Dikenal Sederhana dan Konsekwen, Dodo SP Mendapat Dukungan Masyarakat Kapuas
    Ini Alasan Fairid Nafarin Tunjuk Achmad Zaini Jadi Wakil Walikota di Pilwalkot Palangka Raya
    HUT ke-79 Korps Brimob, Polda Kalteng Aksi Sosial Bagikan Ratusan Makanan Gratis
    Cegah Kejahatan Siber, Polda Kalteng Minta Orangtua Awasi Anak Bermain Gadget
    Sidang Gugatan Cerai Oknum Cabub Gumas, KBH Mangkir Persidangan!
    Kalteng Wacth Berharap Polresta Palangka Raya Gelar Perkara Laporan Polisi Surat Palsu 
    Ditresnarkoba Polda Kalteng mengungkap peredaran sabu di Wisma Palangka Raya

    Ikuti Kami